Hukum Perayaan Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 
DAFTAR ISI
- Fatwa MUI Perayaan Natal Bersama
 - Mengucapkan Selamat Hari Natal
 - Perusahaan Mengadakan Jamuan Natal
 - Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan Natal?
 - Hukum Memiliki Pohon Natal Tanpa Melakukan Perayaan
 - Umat Islam Pada Waktu Natalan Menghiasi Rumahnya Dengan Balon
 
- Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru
 - Hukum Kaum Muslimin Mengucapkan Selamat Tahun Baru
 - Awal Tahun Baru Masehi Berdzikir, Berdoa dan Membaca Al-Qur’an
 - Ikut Perayaan Tahun Baru Masehi Agar Mendapatkan Uang?
 - Menambah Ibadah Di Awal Tahun Baru Masehi
 - Mengucapkan Selamat Hari Raya (Natal,Tahun Baru) Kepada Non Muslim
 
Hukum Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir
- Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir
 - Bekerja Dalam Penjualan Hadiah Untuk Hari Raya Orang Kafir
 - Hukum Ucapan Selamat Kepada orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
 - Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
 - Hukum Menyambut dan Bergembira Hari Raya Orang Kafir
 - Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang Masihiyun?
 
Sebab-sebab Orang Islam Ikut Merayakan Hari Besar Orang-orang Kafir.
Ada beberapa sebab mengapa sebagian orang Islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir, di antaranya:
- Pengetahuan mereka yang sangat minim terhadap ajaran agama Islam, sehingga tidak bisa membedakan mana yang merupakan ajaran Islam dan mana yang bukan.
 - Sebagian mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak tahu kalau Islam melarang ikut merayakannya.
 - Suka mengikuti trend atau apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau salah, berguna atau tidak.
 
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/131451-hukum-perayaan-natal-dan-tahun-baru.html